Home
Permen No. 01/M-DAG/PER/3/2005
UU & Peraturan - Keputusan/Peraturan Menteri
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI
Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005
Tentang
TUPOKSI DAN STRUKTUR ORGANISASI BAPPEBTI, DEPDAG


BAB IX

BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Bagian Pertama

Tugas dan Fungsi

Pasal 651
  1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, selanjutnya disebut BAPPEBTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. BAPPEBTI dipimpin oleh seorang Kepala.
Selengkapnya [Permen No. 01/M-DAG/PER/3/2005]
 
Kepmen No. 86/MPP/KEP/3/2001 PDF Print E-mail
UU & Peraturan - Keputusan/Peraturan Menteri
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Nomor : 86/MPP/KEP/3/2001
Tentang
STRUKTUR ORGANISASI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN


BAB XII

BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Bagian Pertama

Tugas, dan Fungsi

Pasal 1111

  1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, selanjutnya dalam keputusan ini disebut BAPPEBTI adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. BAPPEBTI dipimpin oleh seorang Kepala.
Selengkapnya [Kepmen No. 86/MPP/KEP/3/2001]
 
Bursa Berjangka Hal. 1
F A Q
1.

Apa yang dimaksud dengan perdagangan berjangka komoditi?
Perdagangan kontrak berjangka komoditi yang selanjutnya disebut perdagangan berjangka komoditi (PBK) atau commodity futures trading (CFT) adalah suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditi atau asset yang dijadikan sebagai subyek kontrak dengan spesifikasi yang jelas berkaitan dengan : jumlah, jenis, mutu tertentu untuk penyerahan atau penyelesaian pada waktu tertentu di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati di suatu bursa berjangka.

 

Read more... [Bursa Berjangka Hal. 1]
 
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

Page 1 of 2